Pengertian Aplikasi Etika dalam Praktek Kebidanan
Materi ini sangat penting bagi mahasiswa bidan untuk
mengetahui tentang apa itu etika, apa itu moral dan bagaimana
menerapkannya dalam parktik kebidanan sehingga seorang bidan akan terlindung dari
kegiatan pelanggaran etik ataupun pelanggaran moral
yang sedang berkembang di hadapan publik dan erat kaitannya dengan
pelayanan kebidanan sehingga seorang bidan sebagai provider kesehatan
harus kompeten dalam menyikapi dan mengambil keputusan
yang tepat untuk bahan tindakan selanjutnya sesuai standar asuhan dan
kewenangan bidan.
Pengkajian dan pembahasan tentang etika tidak selalu
-hubungannya dengan moral dan norma. Kadang etika diidentikan dengan moral,
walaupun sebenamya terdapat perbedaan dalam aplikasinya. Moral lebih
menunjuk pads perbuatan yang sedang
dinilai, sedangkan Etika dipakai sebagai kajian terhadap
sistem nilai yang berlaku. Etika jugs sering dinamakan filsafat
moral yaitu cabang filsafat sistematis yang membahas dan mengkaji nilai
baik buruknya tindakan manusia yang dilaksanakan dengan sadar serta menyoroti
kewajiban-kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh manusia. Perbuatan yang
dilakukan sesuai dengan norma moral maka akan memperoleh pujian sebagai rewardnya,
namun perbuatan yang melanggar norma moral, maka si pelaku akan memperoleh
celaan sebagai punishmentnya.
Istilah
etik yang kita gunakan sehari-hari pada hakikatnya berkaitan dengan falsafah
moral yaitu mengenai apa yang dianggap baik
atau buruk di masyarakat dalam kurun waktu tertentu, sesuai dengan perubahan/perkembangan norma/nilai. Dikatakan kurun
waktu tertentu karena etik dan moral bisa berubah dengan lewatnya waktu.
Pada zaman sekarang ini etik perlu dipertahankan karena
tanpa etik dan tanpa diperkuat oleh hukum, manusia yang satu dapat dianggap sebagai
saingan oleh sesama yang lain. Saingan yang dalam arti lain harus dihilangkan
sebagai akibat timbulnya nafsu keserakahan manusia.
Kalau tidak ada etik yang mengekang maka pihak yang satu bisa tidak segansegan untuk melawannya dengan segala cara. Segala
cara akan ditempuh untuk menjatuhkan dan mengalahkan lawannya sekadar
dapat tercapai tujuan.
1.
PENGERTIAN ETIKA
Etika
diartikan "sebagai
ilmu yang mempelajari kebaikan dan keburukan dalam hidup manusia
khususnya perbuatan manusia yang didorong oleh kehandak dengan didasari pikiran yang jernih
dengan pertimbangan perasaan".
Etik ialah suatu cabang ilmu
filsafat. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etik adalah disiplin yang
mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia.
Etika merupakan bagian filosofis
yang berhubungan erat dengan nilai manusia dalam
menghargai suatu tindakan, apakah benar atau salah, dan penyelesaiannya
baik atau tidak (Jones, 1994)
Menurut bahasa, Etik diartikan sebagai:
YUNANI à Ethos, kebiasaan
atau tingkah laku
INGGRIS
à Ethis, tingkah
laku/prilaku manusia yg baik –> tindakan yg harus dilaksanakan manusia
sesuai dengan moral pada umumnya.
Sedangkan dalam konteks lain secara luas dinyatakan bahwa:
ETIK adalah aplikasi dari proses & teori filsafat moral terhadap
kenyataan yg sebenarnya.
Hal
ini berhubungan dengan prinsip-prinsip dasar & konsep yg membimbing makhluk
hidup dalam berpikir & bertindak serta menekankan nilai-nilai mereka.
(Shirley R Jones- Ethics in Midwifery)
TEORI
MORAL
Teori
moral mencoba memformulasikan suatu prosedur dan mekanisme untuk pemecahan
masalah-masalah etik.
Terdapat beberapa pendapat apa yang dimaksud dengan moral.
1. Menurut kamus lenqkap Bahasa Indonesia (Tim Prima Pena).
· Ajaran tentang baik buruk yang diterima umum
mengenai akhlak.
· Akhlak dan budi pekerti
· Kondisi mental
yang mempengaruhi seseorang menjadi tetap bersemangat, berani, disiplin, dll.
2. Ensiklopedia Pendidikan (Prof. Dr. Soeganda Poerbacaraka).
· Suatu
istilah untuk menentukan batas-batas dari sifat-sifat, corak-corak, maksud-maksud, pertimbangan-pertimbangan, atau
perbuatan-perbuatan yang layak dapat dinyatakan baik/buruk, benar/salah.
· Lawannya amoral
· Suatu istilah untuk menyatakan bahwa baik/benar itu lebih
daripada yang buruk/salah.
Bila dilihat dari sumber dan sifatnya, ada moral keagamaan dan moral
sekuler. Moral keagamaan kiranya telah jelas bagi semua orang, sebab
untuk hal ini orang tinggal mempelajari ajaran-ajaran agama yang dikehendaki di
bidang moral.
Moral sekuler
merupakan moral yang tidak berdasarkan pads ajaran
agama dan hanya bersifat duniawi semata-mata.
Bagi kits umat beragama, tentu moral keagamaan yang harus dianut dan
bukannya moral sekuler.
Karma etik berkaitan dengan filsafat moral maka sebagai filsafat moral,
etik mencari
jawaban untuk menentukan serta mempertahankan secara
rasional teori yang berlaku tentang apa yang benar atau salah, baik atau buruk,
yang secara umum dapat dipakai sebagai suatu perangkat prinsip moral yang menjadi
pedoman bagi tindakan manusia. Dan moral diartikan mengenai apa yang dinialinya
seharusnya oleh masyarakat dan etik dapat diartikan
pula sebagai moral yang ditujukan kepada profesi. Oleh karma itu etik profesi sebaiknya
jugs berbentuk normatif.
2.
SISTEMATIKA ETIKA
Sebagai suatu ilmu maka Etika terdiri atas berbagai macam
jenis dan ragamnya antara lain:
1. Etika deskriptif, yang memberikan
gambaran dan ilustrasi tentang tingakh laku manusia ditinjau dari nilai baik
dan buruk serta hal-hai,mana yang boleh dilakukan sesuai dengan norma
etis yang dianut oleh masyarakat.
2. Etika Normatif, membahas dan mengkaji ukuran baik buruk tindakan manusia,
yang biasanya dikelompokkan menjadi-.
a. Etika umum; yang membahas berbagai hal yang berhubungan dengan
kondisi manusia untuk bertindak etis dalam mengambil kebijakan
berdasarkan teori-teori dan prinsip-prinsip moral.
b. Etika khusus; terdiri dari Etika sosial, Etika
individu dan Etika Terapan.
· Etika sosial
menekankan tanggungjawab sosial dan hubungan antarsesama manusia dalam
aktivitasnya,
·
Etika individu
lebih menekankan pada kewajiban-kewajiban manusia sebagai pribadi,
·
Etika terapan adalah etika yang diterapkan pada profesi
Pada tahun
2001 ditetapkan oleh MPR-RI dengan ketetapan
MPR-RI No.VI/MPR/2001 tentang Etika Kehidupan Bangsa. Etika kehidupan bangsa
bersumber pada agama yang universal dan nilai-nilai luhur budaya bangsa yaitu Pancasila.
Etika kehidupan berbangsa antara lain meliputi: Etika
Sosial Budaya, Etika Politij dan Pemerintahan, Etika Ekonomi dan Bisnis, Etika
Penegakkan Hukum yang Berkeadilan, Etika Keilmuan, Etika Lingkungan, Etika
Kedokteran dan Etika Kebidanan.
3.
FUNGSI ETIKA DAN MORALITAS DALAM PELAYANAN KEBIDANAN
1. Menjaga
otonomi dari setiap individu khususnya Bidan dan Klien
2. Menjaga kita untuk melakukan tindakan
kebaikan dan mencegah tindakan yg merugikan/membahayakan orang lain
3. Menjaga privacy setiap
individu
4. Mengatur manusia untuk berbuat adil
dan bijaksana sesuai dengan porsinya
5.
Dengan etik kita mengatahui
apakah suatu tindakan itu dapat diterima dan apa alasannya
6. Mengarahkan
pola pikir seseorang dalam bertindak atau dalam menganalisis suatu masalah
7. Menghasilkan tindakan yg benar
8. Mendapatkan informasi tenfang hal yg
sebenarnya
9. Memberikan petunjuk terhadap tingkah
laku/perilaku manusia antara baik, buruk, benar atau salah sesuai dengan moral
yg berlaku pada umumnya
10. Berhubungan dengans pengaturan
hal-hal yg bersifat abstrak
11. Memfasilitasi proses pemecahan
masalah etik
12. Mengatur hal-hal yang bersifat
praktik
13. Mengatur
tata cara pergaulan baik di dalam tata tertib masyarakat maupun tata cara di
dalam organisasi profesi
14. Mengatur sikap, tindak tanduk orang dalam
menjalankan tugas profesinya yg biasa disebut kode
etik profesi.
4. HAK KEWAJIBAN DAN TANGGUNGJAWAB
Hak dan
kewajiban adalah hubungan timbal balik dalam kehidupan sosial sehari-hari.
Pasien memiliki hak terhadap bidan atas
pelayanan yang diterimanya. Hak pasti berhubungan dengan individu, yaitu pasien. Sedangkan bidan
mempunyai kewajiban/keharusan untuk pasien, jadi hak adalah sesuatu yang
diterima oleh pasien. Sedang kewajiban adalah suatu yang diberikan oleh bidan.
Seharusnya juga ada hak yang harus diterima oleh bidan dan kewajiban yang harus
diberikan oleh pasien.
A. Hak
Pasien
Hak pasien
adalah hak-hak pribadi yang dimiliki manusia sebagai pasien/klien:
1).
Pasien berhak
memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di
rumah sakit atau instusi pelayanan kesehatan.
2).
Pasien berhak atas pelayanan yang
manusiawi, adil dan jujur.
3).
Pasien berhak memperoleh pelayanan kebidanan
sesuai dengan profesi bidan tanpa diskriminasi.
4).
Pasien berhak memilih bidan yang akan menolongnya
sesuai dengan keinginannya.
5).
Pasien berhak
mendapatkan ;nformasi yang meliputi kehamilan, persalinan, nifas dan
bayinya yang baru dilahirkan.
6).
Pasien berhak
mendapat pendampingan suami atau keluarga selama proses persalinan
berlangsung.
7).
Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan
seuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah
sakit.
8).
Pasien berhak
dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat kritis dan
pendapat etisnya tanpa campur tangan dad pihak luar.
9). Pasien
berhak meminta konsultasi kepada dokter lain
yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap
penyakit yang dideritanya,
sepengatahuan dokter yang merawat.
10). Pasien berhak meminta atas privasi dan
kerahasiaan
penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
11). Pasien berhak mendapat informasi
yang
meliputi:
a.
Penyakit
yang diderita
b.
Tindakan
kebidanan yang akan dilakukan
c.
Alternatif
terapi lainnya
d.
Prognosisnya
e.
Perkiraan
biaya pengobatan
12). Pasien berhak men yetujui/mem berikan izin atas
tindakan yang akan
dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya.
13). Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap
dirinya dan
mengakhiri
pengobatan serta perawatan atas tanggungjawab sendiri sesuadah memperoleh
informasi yang jelas tentang penyakitnya.
14).
Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
15). Pasien berhak menjalankan ibadah
sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya
selama hal itu tidak mengganggu
pasien lainnya.
16). Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam
perawatan di rumah sakit.
17).
Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
18). Pasien berhak mendapatkan
perlindungan hukum atas terjadinya kasus mal
praktek.
B. Kewaiiban
Pasien
1). Pasien dan keluarganya berkewajiban
untuk mentaati segala peraturan dan tat tertib rumah sakit atau institusi
pelayanan kesehatan.
2).
Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala
instruksi dokter, bidan, perawat yang merawatnya.
3).
Pasien
dan atau penangungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa
pelayanan rumah sakit atau institusi pelayanan kesehatan, dokter, bidan dan
perawat.
4). Pasien dan atau penangggungnya
berkewajiban memenuhi hal-hal yang selalu disepakati/perjanjian yang telah
dibuatnya.
C. Hak
Bidan
1).
Bidan berhak
mendapat perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan
profesinya.
2).
Bidan berhak
untuk bekerja sesuai dengan standar profesi pada setiap tingkat jenjang
pelayanan kesehatan.
3).
Bidan berhak
menolak keinginan pasien/klien dan keluarga yang bertentangan dengan
peraturan perundangan dan kode etik profesi.
4).
Bidan berhak atas privasi dan menuntut apabila
nama baiknya dicemarkan baik oleh pasien, keluarga maupun profesi lain.
5).
Bidan berhak
atas kesempatan untuk meningkatkan diri baik melalui pendidikan maupun
pelatihan.
6).
Bidan berhak memperoleh kesempatan untuk
mmingkatkan jenjang karir dan jabatan yang sesuai.
7).
Bidan
berhak mendapat kompensasi dan kesejahteraan yang sesuai.
D. Kewaiiban
Bidan
1).
Bidan wajib
mematuhi peraturan rumah sakit sesuai dengan hubungan hukum antara bidan
tersebut dengan rumah sakit bersalin dan sarana pelayanan dimana ia bekerja.
2). Bidan wajib memberikan pelayanan
asuhan kebidanan sesuai dengan standar profesi dengan menghormati hak-hak
pasien.
3).
Bidan wajib
merujuk pasien dengan penyulit kepada dokter yang mempunyai kemampuan
dan keahlian sesuai dengan kebutuhan pasien.
4).
Bidan wajib
memberi kesempatan kepada pasien untuk didampingi suami atau keluarga.
5).
Bidan wajib
memberikan kesempatan kepada pasien untuk menjalankan ibadah sesuai
dengan keyakinannya.
6).
Bidan wajib
merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang seorang pasien.
7).
Bidan wajib
memberikan informasi yang akurat tentang tindakan yang akan dilakukan serta
risiko yang mungkiri dapat timbul.
8).
Bidan wajib meminta persetujuan tertulis (informed
consent) atas tindakan yang akan dilakukan.
9).
Bidan wajib mendokumentasikan asuhan kebidanan
yang diberikan.
10).BidanwajibmengikutiperkembanganIPTEKdanmenambahilmupengetahuannya
melalui pendidikan formal atau non formal.
11).
Bidan wajib bekerja sama dengan profesi lain dan
pihak yang terkait secra timbal balik dalam memberikan asuhan kebidanan.
KODE
ETIK PROFESI BIDAN
Setiap
profesi mutlak mengenal atau mempunyai kode etik. Dengan demikian dokter,
perawat,-,bidan, guru dan sebagainya yang merupakan bidang pekerjaan profesi
mempunyai kode etik.
Kode
etik suatu profesi
adalah
berupa norma-norma yang harus diindahkan oleh setiap anggota profesi yang
bersangkutan didalam melaksanakan tugas profesinya dan dalam hidupnya di
masyarakat.
Kode etik
profesi merupakan "suatu pernyataan komprehensif dari profesi yang
memberikan tuntunan bagi angotanya untuk melaksanakan praktik dalam bidang
profesinya baik yang berhubungan dengan klien
/pasien, keluarga, masyarakat, teman sejawat, profesi dan dirinya sendin". Namun dikatakan bahwa kode etik pada zaman dimana
nilai–nilai perada ban semakin kompleks, kode etik tidak dapat lagi
dipakai sebagai pegangan satu–satunya dalam menyelesaikan masalah etik, untuk
itu dibutuhkan juga suatu pengetahuan yang berhubungan
dengan hukum.
Benar atau
salah pada penerapan kode etik, ketentuan/nilai moral yang berlaku terpulang kepada profesi.
TUJUAN KODE ETIK
Pada dasarnya tujuan menciptakan atau merumuskan kode
etik suatu profesi adalah untuk kepentingan
anggota dan kepentingan organisasi.
Secara umum tujuan menciptakan kode
etik adalah sebagai berikut:
1). Untuk menjunjung tinggi martabat dan citra profesi
Dalam hal ini yang dijaga adalah image
dad pihak luar atau masyarakat mencegah orang luar memandang rendah atau
remeh suatu profesi. Oleh karena itu, setiap kode
etik suatu profesi akan melarang berbagai bentuk tindak tanduk atau
kelakuan anggota profesi yang dapat mencemarkan nama baik profesi di dunia
luar. Dari segi ini kode etik juga disebut kode
kehormatan.
2). Untuk menjaga dan memelihara kesejahtraan para anggota
Yang dimaksud kesejahteraan ialah kesejahteraan material dan spiritual
atau mental. Dalam hal kesejahteraan materil angota profesi kode etik umumnya
menerapkan larangan-larangan bagi anggotanya untuk melakukan perbuatan yang
merugikan
kesejahteraan.
Kode etik juga menciptakan peraturan-peraturan yang ditujukan kepada pembahasan tingkah laku yang tidak pantas atau
tidak jujur para anggota profesi dalam interaksinya dengan sesama anggota
profesi.
3). Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi
Dalam hal ini kode etik juga berisi tujuan pengabdian profesi tertentu,
sehingga para anggota profesi dapat dengan mudah mengetahui tugas dan tanggung
jawab
pengabdian
profesinya. Oleh karena itu kode etik merumuskan ketentuan-ketentuan yang perlu dilakukan oleh para anggota profesi dalam
menjalankan tugasnya.
4). Untuk meningkatkan mutu profesi
Kode etik juga memuat tentang norma-norma serta anjuran
agar profesi selalu berusaha untuk meningkatkan mutu profesi sesuai dengan
bidang pengabdiannya. Selain itu kode etik
juga mengatur bagaimana cara memelihara dan meningkatkan mutu organisasi profesi.
Dimensi Kode Etik
1. Anggota profesi dan Klien/ Pasien.
2. Anggota
profesi dan sistem kesehatan.
3. Anggota profesi dan profesi kesehatan
4. Anggota profesi dan sesama anggota profesi
Prinsip
Kode Etik
1. 1).
Menghargai otonomi
2. 2).
Melakukan tindakan yang benar
3. 3).
Mencegah tindakan yang dapat merugikan.
4. 4).
Memberlakukan manisia dengan adil.
5. Menjelaskan
dengan benar.
6. Menepati
janji yang telah disepakati.
7. Menjaga
kerahasiaan
Penetapan Kode Etik
Kode etik
hanya dapat ditetapkan oleh organisasi untuk para anggotanya. Penetapan kode etik IBI harus dilakukan dalam kongres IBI.
KODE ETIK BIDAN
Kode etik
bidan di Indonesia pertama kali disusun pada tahun 1986 dan disyahkan dalam
kongres nasional IBI X tahun 1988, sedang petunjuk pelaksanaanya disyahkan
dalam rapat kerja nasional (RAKERNAS) IBI tahun 1991, kemudian disempurnakan
dan disyahkan pada kongres nasional IBI XII tahun 1998. Sebagai pedoman dalam
berperilaku, kode etik bidan Indonesia
mengandung beberapa kekuatan yang semuanya tertuang dalam mukadimah, tujuan
dan bab.
SECARA
UMUM KODE ETIK TERSEBUT BERISI 7 BAB YAITU:
1.
Kewajiban bidan terhadap klien dan masyarakat (6 butir)
1). Setiap
bidan senantiasa menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah
jabatannya dalam melaksanakan tugas pengabdiannya.
2). Setiap bidan dalam menjalankan tugas profesinya
menjunjung tinggi harkat dan martabat kemanusiaan yang utuh dan
memelihara citra bidan.
3). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
berpedoman pada peran, tugas dan tanggungjawab sesuai dengan kebutuhan
klien, keluarga dan masyarakat.
4). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya
mendahulukan kepentingan klien, menghormati hak klien dan menghormati
nilai-nilai yang berlaku di masyarakat.
5). Setiap bidan dalam menjalankan tugasnya senantiasa
mendahulukan kepentingan klien,
keluarga dan masyarakat dengan identitas yang sama sesuai dengan kebutuhan
berdasarkan kemampuan yang dimilikinya.
6). Setiap bidan senantiasa menciptakan suasana yang
serasi dalam hubungan pelaksanaan -
tugasnya, dengan mendorong partisipasi masyarakat untuk meningkatkan
derajat kesehatannya secara optimal.
2.
Kewajiban bidan terhadap tugasnya (3 butir)
1). Setiap bidan senantiasa memberikan pelayanan paripurna terhadap klien,
keluarga dan masyarakat sesuai dengan kemampuan profesi yang dimilikinya
berdasarkan kebutuhan klien, keluarga dan masyarakat.
2). Setiap bidan berhak
memberikan pertolongan dan mempunyai kewenangan dalam mengambil keputusan dalam
tugasnya termasuk keputusan mengadakan konsultasi dan atau rujukan.
3). Setiap bidan harus menjamin kerahasiaan keterangan yang dapat dan atau dipercayakan kepadanya, kecuali bila diminta oleh
pengadilan atau dipedukan sehubungan kepentingan klien.
3.
Kewajiban bidan terhadap sejawat dan tenaga kesehatan lainnya (2 butir)
1). Setiap
bidan harus menjalin hubungan dengan teman sejawatnya untuk menciptakan suasana
kerja yang serasi.
2). Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya harus saling menghormati baik terhadap
sejawatnya maupun tenaga kesehatan lainnya.
4.
Kewajiban bidan terhadap profesinya (3 butir)
1). Setiap bidan harus menjaga nama baik dan menjunjung tinggi citra
profesinya dengan menampilkan
kepribadian yang tinggi dan memberikan pelayanan yang bermutu kepada
masyarakat.
2). Setiap bidan harus
senantiasa mengembangkan did dan meningkatkan kemampuan profesinya seuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
3). Setiap bidan senantiasa berperan serta dalam kegiatan
penelitian dan kegiatan sejenis
yang dapat meningkatkan mute dan citra profesinya.
5. Kewajiban bidan terhadap diri sendiri (2 butir)
1). Setiap bidan harus memelihara kesehatannya agar dapat
melaksanakan tugas profesinya
dengan baik.
2). Setiap bidan harus berusaha secara terus menerus untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
6. Kewajiban bidan terhadap pemerintah, bangsa dan tanah air (2 butir)
1). Setiap
bidan dalam menjalankan tugasnya, senantiasa melaksanakan ketentuanketentuan
pemerintah dalam bidang kesehatan, khususnya dalam pelayanan KIA/KB dan
kesehatan keluarga dan masyarakat.
2). Setiap
bidan melalui profesinya berpartisipasi dan menyumbangkan pemikirannya kepada
pemerintah untuk- meningkatkan mutu jangakauan pelayanan kesehatan terutama
pelayanan KIA/KB dan kesehatan keluarga.
7. Penutup (1 butir)
Setiap
bidan dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari senantiasa menghayati dan
mengamalkan Kode Etik Bidan Indonesia.